Home » , , , » Persyaratan Permohonan Ijin Penelitian, Survey, KKL, PKL

Persyaratan Permohonan Ijin Penelitian, Survey, KKL, PKL

Bagi anda yang akan melaksanakan penelitian, biasanya bingung dan bertanya-tanya, "Bagaimana saya mengurus perijinan penelitian? Ke mana saja surat yang dituju untuk mendapatkan ijin penelitian?" Berikut penjelasannya :
 
Dasar  :
  1. Keputusan  MENDAGRI  Nomor  61 Tahun 1983  tentang  Pedoman  Penyelenggaraan  Pelaksanaan Penelitian  dan  Pengembangan  di Lingkungan  DEPDAGRI.
  2. Keputusan  Gubernur Jawa Tengah  No. 070/263/2004.
Permohonan dari Universitas atau Lembaga Peneliti Negeri atau Swasta;
  • Proposal Penelitian;
  • Foto Copy  Identitas Diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KTM).
Persyaratan Permohonan  Ijin Survey / Riset / Penelitian Lintas Provinsi.
  • Surat Pengantar dari Provinsi  asal  :  Ditujukan  kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Provinsi Jawa Tengah;
  • Proposal Penelitian;
  • Foto Copy Identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KTM).
Untuk Lembaga / Peneliti Asing.
  • Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
  • Proposal  Penelitian;
  • Foto Copy Pasport (ID Card).
NB.   Untuk kelancaran Pengurusan Ybs mohon datang sendiri  (Apabila tidak dapat datang sendiri supaya dilengkapi dengan Surat Kuasa).


Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar