Bagi anda yang akan melaksanakan penelitian, biasanya bingung dan
bertanya-tanya, "Bagaimana saya mengurus perijinan penelitian? Ke mana
saja surat yang dituju untuk mendapatkan ijin penelitian?" Berikut penjelasannya :
Dasar :
- Keputusan MENDAGRI Nomor 61 Tahun 1983 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan DEPDAGRI.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 070/263/2004.
Permohonan dari Universitas atau Lembaga Peneliti Negeri atau Swasta;
- Proposal Penelitian;
- Foto Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KTM).
Persyaratan Permohonan Ijin Survey / Riset / Penelitian Lintas Provinsi.
- Surat Pengantar dari Provinsi asal : Ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Provinsi Jawa Tengah;
- Proposal Penelitian;
- Foto Copy Identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KTM).
Untuk Lembaga / Peneliti Asing.
- Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Proposal Penelitian;
- Foto Copy Pasport (ID Card).
NB. Untuk kelancaran Pengurusan Ybs mohon datang sendiri (Apabila tidak dapat datang sendiri supaya dilengkapi dengan Surat Kuasa).